Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumJampidsus Kembali Tetapkan Tersangka LGH Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan...

Jampidsus Kembali Tetapkan Tersangka LGH Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

spot_img

Reporter : Red

sekbernews.id – JAKARTA Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 , Kamis 7 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana Menyampaikan dalam siaran,pers Nomor :  PR – 570/070/K.3/Kph.3/04/2022, Tim Penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19:30 WIB, Tim Penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, LGH ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA : Jampidmil Periksa Tersangka Kasus Dana TWP AD

Peran Tersangka dalam kasus ini yaitu, tersangka LGH yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, Tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT. HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil, tersangka LGH menginpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 (seratus delapan puluh) Kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang an. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta  An. H kemudian dijual di dalam negeri, atas Kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari Tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli.

BACA JUGA : Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi KITE

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut yaitu kesatu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair,  Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair, Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,*tutup Kapuspenhum.

Editor ; L. Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini