sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Rabu, 11 Mei 2022 kemarin.
Saksi yang diperiksa yaitu FP selaku Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, diperiksa bahwa saksi pada periode 12 Oktober 2010 s/d 2 Oktober 2017 selaku Direktur Bisnis dan Operasi 1 pada PT. Krakatau Engineering dan pada periode 2 Oktober 2017 s.d 29 Desember 2017 selaku Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap Plt. Direktur Utama PT. Krakatau Engineering yang pada pelaksanaan pembangunan Proyek Blast Furnace Project pada PT. Krakatau Steel melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) serta melakukan perikatan kontrak bridging loan (pinjaman lunak) untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (periode Oktober 2017), ujar Jampidsus.
BACA JUGA : Jampidum Kembali Menyetujui Dua pengajuan Restorative Justice
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, pungkas Jampidsus.