sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Selasa, 26 April 2022 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR – 692/192/K.3/Kph.3/04/2022, saksi-saksi yang diperiksa yaitu A selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021, AN selaku VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021, H selaku VP Corporate Strategi PT Citilink, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021, ujar Kapuspenhum.
BACA JUGA : JAM Pidsus Geledah 10 Lokasi Kasus Korupsi CPO
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, pungkas Kapuspenhum.