sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan yaitu, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, PT. Musim Mas, bertempat di ruang kerja Jaksa Agung. Rabu, 18 Mei 2022.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
BACA JUGA : Aksi Spontan Camat Kedokanbunder Bikin Heboh, Saat Monitoring Ujian Sekolah
Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.
Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani, pungkas Burhanuddin.