Sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero) di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2022
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung melanjutkan, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 (enam triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan juta empar ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh rupiah), dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278 (lima triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Jaksa Agung mengatakan, pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang. Dan, tim Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, Ahli Teknis Terkait Pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung mengenai Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero) disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022 di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.*kacim