Friday, December 13, 2024
HomePemerintahanPenerima BST Tidak Ada Potongan Dari Pihak Manapun

Penerima BST Tidak Ada Potongan Dari Pihak Manapun

Reporter : Toto

sekbernews.id – INDRAMAYU Pemerintah Daerah Kabupaten ( Pemkab ) Indramayu Jawa Barat menegaskan kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) secara utuh yang artinya tidak ada potongan sepeserpun untuk pihak lain yang sengaja ingin memanfaatkan dengan modus kepentingan pribadi atau lembaga.

Dalam keterangan Kementerian Sosial RI sudah ditegaskan bahwa Masyarakat penerima BST akan nerima secara utuh, tanpa potongan. Jika ada pihak yang sengaja ingin memanfaatkan atau mengancam kepada masyarakat penerima BST maka silakan laporkan. Karena proses penerima BST sekarang ini langsung diterima secara cash (uang tunai ) yang difasilitasi oleh kantor Pos Indonesia terdekat.

Baca Juga :Bupati Indramayu Nina Agustina Dikenalkan Varietas Padi ‘’Tri Sakti’’

Demikian dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina yang disampaikan Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan H. Jajang Sudrajat kepada sekbernews.id belum lama ini.

Diruang kerjanya, Jajang menjelaskan, proses pencairan dana langsung tunai bagi masyarakat penerima BST tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Masyarakat diperkenan datang ke kantor Pos Indonesia terdekat sambil membawa kelengkapan data seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga :Presiden Jokowi Perintahkan Percepatan Vaksinansi, Bupati Indramayu: Masyarakat Patuhi Prokes

Ditegaskannya, kalau ditemukan ada pihak lain yang ikut campur tangan atau niatnya membantu yang ujung ujungnya ingin memanfaatkan bukan dari pihak keluarg penerima BST maka masyarakat untuk berhati hati jangan sampai terhasut yang akhirnya merugikan bagi masyarakat penerima BST.

“Jangan sampai ada potongan, karena uang tunai program dari Kemensos untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi Pandemi Covid19. Saya sudah intruksikan kepada para camat untuk menyampaikan kepada perangkat desanya agar melayani rakyat sampai selesai. Itu tugas Pemdes untuk mengayomi bukan mempersulit,”paparnya.

Baca Juga :Bupati Nina Agustina  Sambut Kajati Jabar ke Pertamina RU VI ‘Kuatkan Sinergitas’

Ditanya soal kewenangan E Warung atau Agen Sembako yang saat itu bernama programnya Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT) dan sekarang berubah menjadi BST, Jajang menuturkan, bahwa program itu dengan sendirinya tidak bisa dilanjutkan. Dasarnya karena pada program BST ini masyarakat penerima bukan terima sembako melainkan uang tunai dan bebas dibelanjakan di warung sembako manapun, asalkan bukan belanja diluar kebutuhan sembako.

Sama halnya, pihak E Warung atau Agen tersebut gulung tikar, Jajang juga mengatakan, yang jelas E Warung maupun Agen sudah tidak lagi diperkenan untuk mengkordinir. Atau memaksa warga penerima BST untuk membelanjakan uang yang diterimanya ke Agen atau E Warung tersebut.

Baca Juga :Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Indramayu Adakan Operasi Pasar

“Warga bebas memilih mau belanja dimana setelah uang yang diterimanya itu. Tidak ada paksaan dari pihak manapun. Yang penting wajib dibelanjakan sembako bukan pakaian atau perabot rumah,”kata Jajang.

Jajang yang juga menjabat sebagai Plt Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu menjelaskan, bahwa setelah masyarakat sudah menerima dana tunainya maka dipersilakan untuk dibelanjakan kebutuhan sembako bukan membeli pakaian, perabot atau alat alat elektronik.

Baca Juga : Turn Around, Jalan Menuju Kilang Pertamina RU VI  Balongan  Akan Ditutup Sementara

Artinya,”kata Jajang, masyarakat boleh membelanjakan uang tersebut di warung warung sembako terdekat, tidak mesti harus dikordinir sama pihak E Warung atau Agen. “Dulu ia sembako yang diterima oleh masyarakat penerima dikelola oleh E Warung atau Agen. Tapi diprogram Kemensos BST ini rakyat yang menentukan mau belanja di warung sembako mana. Asalkan uang itu jangan dibelanjakan produk diluar kebutuhan sembako,”imbuhnya.

Jajang memastikan kegiatan penyaluran BST akan berlangsung tertib dan lancar termasuk memastikan kesiapan pihak PT Pos Indonesia dimasing masing wilayah di Indramayu. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan demi menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Baca Juga :118   Calon Tenaga Kontrak Ikuti Psikotest  Untuk Rekruitmen PDAM

“Harapan saya bantuan BST dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia yang diperuntukan bagi keluarga tidak mampu atau rentan yang terdampak Covid 19 harus benar benar tepat sasaran,”imbuhnya.

Bantuan tunai ini masyarakat akan menerima 600 ribu untuk tiga bulan dengan pencairan per bulannya 200 ribu. Silakan belanja untuk kebutuhan dapur ( sembako ) bukan belanja pakaian atau yang lainnya diluar kebutuhan dapur.

Editor : L Darsono

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru