Sekbernews.id – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Penetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari libur tersebut mencakup peringatan penting nasional dan berbagai perayaan keagamaan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan merayakan momen spesial.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2025 yang perlu diketahui:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, berikut cuti bersama yang telah ditetapkan:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2-7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal
Dengan panduan ini, masyarakat Indonesia dapat mulai merencanakan berbagai kegiatan seperti liburan, reuni keluarga, atau perayaan lainnya. Pastikan Anda memanfaatkan momen ini sebaik mungkin untuk keseimbangan hidup dan kebahagiaan bersama keluarga.