Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaHukum"Inovasi" Pelayanan Prima Polres Indramayu, Kembalikan Motor Korban Curanmor

“Inovasi” Pelayanan Prima Polres Indramayu, Kembalikan Motor Korban Curanmor

spot_img

Reporter : Eddy

sekbernews.id – INDRAMAYU Polres Indramayu memberikan pelayanan prima untuk para korban pencurian bermotor (curanmor). Sepeda motor milik korban yang ditemukan kembali, diantar dan diserahkan langsung ke rumah pemiliknya.

Salah satu korban curanmor, Enti Rosanti, warga komplek perumahan Graha Sentosa misalnya. Sepeda motor miliknya hilang sekitar sebulan lalu, 6 Februari 2022, kini sudah ditemukan kembali.

Sepeda motor milik Enti menjadi salah satu barang hasil curian yang disita dari sindikat curanmor. “Terima kasih untuk bapak kapolres dan jajaran yang sudah menemukan motor dan kini dikembalikan dengan diantar sampai ke rumah,” ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengantar langsung sepeda motor milik korban curanmor. Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk inovasi dan pelayanan prima polres.

BACA JUGA : Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Papua Pada Kejagung RI

“Kami pastikan, untuk korban curanmor yang sepeda motornya sudah ditemukan akan kami antar sampai ke rumah. Nah, bagi korban yang merasa kehilangan, segera siapkan surat-surat kendaraan, jika sesuai akan kami langsung antar,” kata dia, Senin, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor (bermotor). Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan berikut tiga puluh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Sindikat tersebut telah beraksi di empat puluh TKP (tempat kejadian perkara) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan pelaku curanmor yang berasal dari beberapa kelompok.

Pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Indramayu ini menjadi catatan tersendiri. Pasalnya untuk melakukan pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Polres Indramayu harus bekerja keras melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Kejagung Sita 7 Bidang Tanah Dugaan Kasus Tipikor di LPEI

Sebab diantara kelompok ini terkenal licin dan selalu berpindah-pindah. “Akhirnya kami berhasil menangkap tujuh tersangka dari beberapa tempat persembunyian. Sebagian tersangka lain masuk dalam DPO,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin 7 Maret 2022.

Adapun ketujuh tersangka itu terdiri dari tiga orang pemetik dan empat penadah. Mereka yang menjadi pemetik yakni Wr alias Jose (41 tahun) penduduk Kecamatan Patrol, Ds alias Godeg (42 tahun), warga Kecamatan Arahan dan RN (42 tahun) penduduk Kecamatan Terisi.

Sedangkan untuk tersangka penadah adalah Nry alias Kentir (30 tahun) warga Kecamatan Krangkeng, Al (37 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, serta dua warga Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yakni Tswn (37 tahun) dan Dn alias Galang (36 tahun).

Editor : L. Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini