Sekbernews.id – JAKARTA Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, akhirnya menerima tawaran dari pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dan menerima masukan dari berbagai ahli di bidang pertambangan dan hukum.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ada sembilan alasan utama yang mendasari keputusan Muhammadiyah untuk menerima pengelolaan WIUPK ini.
Menurut Abdul Mu’ti, keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, memperhatikan kritik dan pandangan dari para akademisi, serta berbagai masukan dari anggota PP Muhammadiyah dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024 di Jakarta.
“Kami memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers pada Senin (29/7/2024).
Berikut adalah sembilan syarat dan pertimbangan dari Muhammadiyah:
- Kekayaan alam adalah anugerah Allah yang harus dimanfaatkan oleh manusia sebagai khalifah di bumi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
- Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa Muhammadiyah bertujuan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi dan kewirausahaan.
- Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah memberikan kesempatan ini kepada Muhammadiyah karena kontribusinya yang besar bagi bangsa dan negara.
- Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan bisnis lainnya.
- Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan melibatkan tenaga profesional, memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di sekitar area tambang, serta bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan.
- Muhammadiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, yang memiliki komitmen dan integritas tinggi serta keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan.
- Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung pengembangan sumber energi terbarukan dan budaya hidup bersih serta ramah lingkungan. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan manfaat dan kerugian bagi masyarakat.
- Muhammadiyah akan mengembangkan model pengelolaan tambang yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah.
- Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri dari para ahli dan profesional yang ditunjuk dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.
“Demikianlah pernyataan kami dalam Risalah Konsolidasi Nasional, yang disertai dengan lampiran Risalah Pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan. Terima kasih,” kata Abdul Mu’ti.
Aturan Pemberian WIUPK ke Ormas Keagamaan
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia.
PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak PP ini berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.