Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalIni Besaran Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Sesuai Keppres 6/2024

Ini Besaran Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Sesuai Keppres 6/2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat untuk pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, pada Selasa (9/1/2024).

Keppres tersebut memuat ketentuan biaya perjalanan bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk PHD dan KBIHU meliputi sejumlah aspek, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga berbagai perlindungan dan layanan lainnya di dalam dan luar negeri.

Keppres ini juga menetapkan besaran BPIH sebesar Rp8.200.040.638.567, yang berasal dari Nilai Manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih. Sementara untuk Jemaah Haji Khusus, besaran Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp14.558.658.000.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 mengenai Daftar Jemaah Haji Reguler yang Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Daftar ini dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, yang saat ini berada di Arab Saudi dalam pendampingan kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa proses verifikasi nama-nama jemaah haji reguler yang masuk ke alokasi kuota tersebut telah selesai. Daftar tersebut telah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Anna Hasbie juga mengimbau jemaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk segera menyelesaikan proses pelunasan biaya haji. Proses pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler tahap pertama akan dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan waktu pelunasan yang dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Kami mengingatkan jemaah yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M agar segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Periksa juga kesehatan, karena mulai tahun ini, istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan,” ungkap Anna, pada Rabu (10/1/2024).

Pelunasan tahap pertama khususnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nomor urut porsi keberangkatan, prioritas bagi lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang termasuk dalam nomor porsi cadangan.

Adapun kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M yang ditetapkan oleh Arab Saudi sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Berikut besaran Bipih Jemaah Haji 2024:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Sementara itu berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini