Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Dalam pernyataannya pada Jum’at (29/11/2024) kemarin, Presiden menyebut bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, semula mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan para perwakilan buruh, Prabowo memutuskan untuk menyesuaikan angka kenaikan menjadi 6,5%.
“Setelah melalui berbagai diskusi dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025,” ujar Prabowo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Untuk upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Aturan lebih rinci mengenai mekanisme ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Rekan-rekan sekalian, kesejahteraan buruh merupakan prioritas yang tidak dapat diabaikan. Kami akan terus berupaya meningkatkan taraf hidup mereka,” tutur Prabowo.
Pengumuman ini dilakukan usai rapat terbatas yang dihadiri beberapa pejabat, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.