Sekbernews.id – JAKARTA Salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pengacara Eggi Sudjana, hingga kini belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Eggi. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri.
“Terlapor dengan inisial ES belum diperiksa sebagai saksi. Panggilan sudah dua kali dikirim dan diterima oleh pihak keluarga serta pengacaranya, namun belum hadir dengan alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, keluarga serta tim kuasa hukum Eggi telah menyerahkan surat keterangan sakit dan rekam medis kepada penyidik sebagai bukti pendukung alasan ketidakhadiran.
“Pihak keluarga dan pengacara sudah melampirkan surat keterangan sakit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini. Proses tersebut juga akan melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa dari Kejati DKI,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi belum memastikan jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan penyidikan yang sedang berjalan.
“Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. Selain itu, 19 ahli sudah memberikan keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Sebanyak 19 ahli telah diperiksa, sementara enam ahli lainnya masih dalam proses,” pungkas Budi.



