Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalGeger, Kepala BP2MI Sebut Inisial T yang Kendalikan Bisnis Judol

Geger, Kepala BP2MI Sebut Inisial T yang Kendalikan Bisnis Judol

Sekbernews.id – MEDAN Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa pengendali terbesar judi online (judol) di Indonesia yang berinisial T tidak pernah tersentuh hukum.

Benny bahkan menyatakan bahwa sosok T ini mungkin tidak akan pernah bisa dijerat hukum selama Indonesia ada.

“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny dalam sebuah pertemuan di Medan yang rekamannya viral, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara, Benny mengungkapkan identitas T di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Benny, baik Jokowi maupun Sigit sangat terkejut ketika mengetahui siapa sosok T tersebut.

“Boleh ditanya kepada Menko Polhukam saat itu, Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, rapat terbatas saat itu jadi cukup heboh,” tambahnya.

Terkait Penyelidikan Kasus Kamboja

BP2MI mengetahui identitas T setelah menyelidiki kasus penempatan ilegal pekerja migran ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa banyak warga negara Indonesia yang dipekerjakan dalam praktik judi online di Kamboja.

Selain itu, Benny mencatat adanya perubahan tren pendidikan di antara korban penempatan ilegal ke Kamboja. Kebanyakan korban kini adalah lulusan SMA, S-1, hingga S-2.

“Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, ‘sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scamming online’,” kata Benny.

“Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden,” tambahnya.

Tindakan Tegas Pemerintah

Benny menekankan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar serta dalang di balik penempatan ilegal dan judi online.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong,” tegasnya.

Sebagai upaya memberantas perjudian daring, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah mampu menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online, mulai dari pelaku kecil hingga otak di balik operasi ilegal tersebut.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru