Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalGaji Fantastis Para Pengelola Tapera

Gaji Fantastis Para Pengelola Tapera

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya bagi Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.

Badan Pengelola Tapera

BP Tapera merupakan badan hukum yang bertugas mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite ini terdiri dari beberapa anggota, termasuk menteri-menteri dan profesional di bidang terkait.

Struktur dan Anggota Komite

Anggota Komite Tapera terdiri dari beberapa tokoh penting, antara lain:

  • Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
  • Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  • Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja)
  • Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

Selain itu, terdapat Komisioner dan Deputi Komisioner yang juga berperan dalam pengelolaan Tapera, seperti:

  • Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
  • Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
  • Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
  • Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi)

Gaji dan Insentif Komite Tapera

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023, besaran honorarium untuk anggota Komite Tapera bervariasi sesuai dengan posisi dan status jabatan mereka. Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima:

  • Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp 32.508.000 per bulan.
  • Anggota Komite Tapera unsur profesional menerima Rp 43.344.000 per bulan.
  • Anggota Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp 29.257.200 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Komite Tapera juga menerima insentif yang merupakan tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja mereka. Insentif untuk anggota komite unsur profesional dapat mencapai maksimal 40% dari insentif yang diterima oleh komisioner BP Tapera.

Manfaat Tambahan

Peraturan Presiden juga mengatur berbagai manfaat tambahan yang diberikan kepada anggota Komite Tapera, meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya yang diberikan satu kali dalam setahun.
  • Tunjangan Transportasi yang diberikan setiap bulan.
  • Tunjangan Asuransi Purnajabatan yang diberikan pada akhir masa jabatan.

Tunjangan lain seperti tunjangan hari raya maksimal satu kali honorarium, tunjangan transportasi maksimal 20% dari honorarium, dan tunjangan asuransi purnajabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru