Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalFirli Bahuri Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi

Firli Bahuri Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan tanggapannya terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Jokowi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Dalam pernyataannya di Biak, Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar namun menegaskan, “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum.” Pernyataan ini menunjukkan sikap netral dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pihak istana akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ari Dwipayana tidak merinci langkah yang akan diambil, namun mengacu pada pasal yang berkaitan dengan pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pasal 32 ayat (2) dari UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini relevan dengan situasi saat ini dimana Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara. Firli Bahuri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru