Sabtu, Juli 27, 2024
24.1 C
Indramayu
BerandaHukumDPO Direktur PT Saras Perkasa Kejagung Berhasil Amankan

DPO Direktur PT Saras Perkasa Kejagung Berhasil Amankan

sekbernews.id – BANTEN  Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana asal Kejaksaan Tinggi Riau bertempat di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Banten, Kamis 21 April 2022 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR –666/166/K.3/Kph.3/04/2022, terpidana Arya Wijaya (57 tahun)  selaku Direktur PT. Saras Perkasa bersama-sama dengan Yumadris, S.E. selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cab. Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau (BPD Riau)/Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru, Drs. Buchari A Rahim, M.M. selaku Direktur Pemasaran BPD Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat) di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau, ujar Kapuspenhum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, Terpidana Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 35.200.000.000 (tiga puluh lima miliar dua ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000 000 (satu miliar rupiah), subsidair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan serta menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), apabila Terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,imbuh Kapuspenhum.

BACA JUGA : Kejari Jakpus Hadiri Persidangan Terdakwa Teddy Tjokrosaputro Kasus PT ASABRI

Terpidana Arya Wijaya diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Kapuspenhum

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkini