Sekbernews.id – INDRAMAYU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Menjelang momen penting ini, masyarakat diimbau untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui platform yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa Itu DPT?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan daftar yang berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Data ini telah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian ditetapkan secara resmi oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota.
Langkah-Langkah Mengecek DPT Secara Online
Untuk memeriksa DPT, masyarakat dapat memilih salah satu dari dua metode: melalui situs resmi KPU atau menggunakan aplikasi Mobile KPU RI. Berikut panduan lengkapnya:
A. Pemeriksaan via Website KPU
- Akses situs resmi Cek DPT Online Pilkada 2024 di cekdptonline.kpu.go.id menggunakan peramban web.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Langkah 2/4” untuk melanjutkan.
- Isi kolom berikutnya dengan nomor WhatsApp aktif untuk keperluan verifikasi.
- Tekan tombol “Langkah 3/4” dan tunggu pesan WhatsApp dari KPU yang berisi kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang diterima ke kolom verifikasi di situs tersebut, lalu klik “Konfirmasi”.
- Informasi terkait data pemilih, termasuk nama, alamat, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ditampilkan setelah proses konfirmasi selesai.
B. Pemeriksaan melalui Aplikasi Mobile KPU RI
- Unduh aplikasi KPU RI dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Pemilih”.
- Masukkan NIK dan data lain sesuai yang diminta.
- Setelah data diverifikasi, lokasi TPS akan muncul di layar.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPT?
Jika tidak menemukan nama di DPT, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, perlu dicatat bahwa batas waktu untuk melaporkan diri sebagai pemilih tambahan melalui fitur “Lapor Diri” di situs cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada 8 Agustus 2024.
Sebagai Pemilih DPK, Anda tetap dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el atau dokumen identitas lainnya.
Layanan untuk Pemilih DPK akan diberikan satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Kesimpulan
Pemeriksaan DPT Pilkada 2024 kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online yang disediakan KPU. Bagi yang belum terdaftar, tetap tersedia solusi agar dapat menggunakan hak pilih.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 dan pastikan hak suara Anda terjamin.