sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kembali membuka seleksi langsung dan penunjukan langsung (juksung) atas tanah eks bengkok. Undangan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Kepala BKD Indramayu,Senin 28 November 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto,SE,.ME melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik,SE menyampaikan dalam undangannya ditujukan untuk peserta tender ulang yang gugur. Mereka berhak untuk mendaftar atas seleksi langsung atau juksung atas tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut yang belum ada pemenang sebelumnya.
BACA JUGA:Hadiri HKN ,Bupati Nina Ucapkan Terima Kasih Kepada Insan Kesehatan
Menurut Maulana, syarat juksung ini hampir sama dengan syarat lelang sebelumnya, dimana peserta wajib membuka rekening di Bank BJB dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir senilai 50% dari nilai penawaran.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Turunkan Relawan dan Logistik, Bantu Korban Bencana Gempa Cianjur
“Silakan diambil formulirnya di kantor. Kami tunggu hingga 1 Desember mendatang,” ungkap Maulana.
Maulana juga menambahkan dalam seleksi atau juksung ini dibagi dua. Yang pertama seleksi langsung dilakukan atas dua orang yang telah mengikuti tender ulang sebelumnya, dan gagal. Sementara untuk juksung dilakukan atas satu orang yang gagal dalam tender sebelumnya.
BACA JUGA:Indramayu Bersholawat Jilid-7 Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf
Pengumuman selengkapnya juga bisa dilihat di kantor BKD Indramayu, dengan alamat di Jalan RA Kartini, Nomor 15-17, atau telepon (0234) 272006.