Sekbernews.id – SIDOARJO Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 12 tahun. Berharap kasih sayang dari ayah barunya, namun petaka justru yang didapatkan. Ayah barunya, yang berinisial SYT, tega mencabuli dirinya sebanyak 10 kali.
Sejak 2016, SYT menikah dengan ibu korban. Korban, ibu korban, dan SYT tinggal satu rumah di Balongbendo, Sidoarjo, sejak pernikahan tersebut. Bahkan ketiganya tidur dalam satu kamar.
Saat diperiksa oleh pihak Kepolisian di Polresta Sidoarjo, pelaku menjawab mencabuli korban karena istrinya sedang hamil. Bahkan pada Juli 2022, SYT telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
“Istri saya sedang hamil, tapi saya ingin,” ungkap SYT.
Tindakan pencabulan SYT itu bahkan dilakukan tepat disamping sang istri yangs edang tertidur. Korban diancam untuk tidak banyak bicara, dan setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang Rp20 ribu.
Menurut penjelasan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, korban akhirnya bercerita kepada pamannya karena ketakutan setelah menolak ajakan pelaku untuk bersetubuh.
“Itu kejadian terakhir pada September 2022,” ungkap perwira berpangkat tiga melati tersebut.
Penyidik dari Polresta Sidoarjo kemudian menangkap pelau yang sedang mencari rumput. Pelaku diancam dengan pelanggaran terhadap perlindungan anak UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.