Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalBawaslu RI Surati Jokowi, Apa Isinya?

Bawaslu RI Surati Jokowi, Apa Isinya?

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan imbauan tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pentingnya pengawasan terhadap para menteri dalam kabinet agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pekan lalu sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran pemilu yang mungkin dilakukan oleh pembantu presiden.

Menurut Bagja, meskipun seorang menteri diperbolehkan untuk berkampanye, terdapat batasan yang harus diikuti, seperti kewajiban mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Kami berharap dengan adanya imbauan ini, dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang,” ujar Bagja saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/1/2024).

Surat imbauan tersebut dikirimkan dalam konteks meningkatnya aktivitas kampanye oleh beberapa menteri untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden 2024.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh pejabat publik, termasuk menteri dalam menjalankan tugasnya.

Belum dapat dipastikan apakah pengiriman surat imbauan ini merupakan respons terhadap pernyataan kontroversial yang dibuat oleh Presiden Jokowi pekan lalu, terkait dengan pandangannya bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk memihak dan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Nanti aku cek suratnya, tapi minggu kemarin sudah jalan. Bahkan sebelum minggu kemarin jangan-jangan,” lanjut Bagja.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru