Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai batasan-batasan yang harus diperhatikan selama masa kampanye pemilihan umum.
Surat tersebut dikirimkan sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik tentang hak presiden untuk memihak dalam kampanye.
“Surat telah kami kirimkan kepada Pak Presiden, terkait larangan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Rahmat Bagja di kantor DKPP, Jum’at (26/1/2024).
Surat itu juga mengingatkan tentang batasan bagi para menteri yang berada di bawah kewenangan presiden dalam berpartisipasi dalam kampanye.
Di tengah kontroversi yang melibatkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang membagikan bantuan sosial, Bagja menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tidak dilarang selama diselenggarakan sebagai acara kementerian.
“Namun, jika menggunakan fasilitas negara, itu akan menjadi pelanggaran,” tegas Bagja.
Presiden Joko Widodo sendiri baru-baru ini menegaskan haknya untuk berpolitik dan mendukung calon tertentu, termasuk dalam kasus dukungannya terhadap Prabowo Subianto, yang bersama dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi salah satu pasangan calon presiden.
“Boleh kampanye, boleh memihak, asal tidak gunakan fasilitas negara,” kata Jokowi dalam keterangan pers.