Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu, yang merupakan jajaran dari Polda Jabar, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tersangka tersebut diidentifikasi sebagai YS, seorang pria berusia 30 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Juntinyuat.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, (22/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden ini terjadi setelah terjadi kejar-kejaran antara YS dan petugas Sat Res Narkoba Polres Indramayu.
AKBP M. Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, menyatakan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, berisi 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan kembali ke dalam bungkus bekas Nutrisari. Selain itu, satu unit handphone merk Samsung warna hitam juga turut diamankan.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (23/2/2024), AKP Otong Jubaedi mengungkapkan bahwa YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. YS secara tegas diidentifikasi sebagai pemilik barang bukti yang diamankan.
Kasat Res Narkoba juga menambahkan bahwa upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.