Sekbernews.id – JAKARTA Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seorang mantan pegawai Bank Jago, IA (33), pada Rabu (10/7/2024) ditangkap karena mencuri uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. IA berhasil mengelabui sistem bank dengan membobol 112 rekening yang dibekukan dan memindahkan dana tersebut.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 persetujuan pembukaan blokir rekening bank dengan total dana yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” ujar Kombes Ade kepada wartawan.
Setelah dana berhasil dipindahkan, IA mentransfernya ke rekening lain yang telah disiapkan sebelumnya. Penangkapan IA dilakukan pada Kamis (4/7/2024), pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Barang bukti yang disita antara lain dua buah handphone dan log akses pembukaan blokir rekening.
Modus Operandi
Polisi menjelaskan bahwa IA menggunakan aksesnya sebagai contact center specialist untuk membuka blokir rekening secara ilegal. Rekening-rekening tersebut sebelumnya diblokir atas permintaan aparat penegak hukum karena diduga menerima dana hasil tindak pidana.
“Tersangka IA membuka blokir rekening secara ilegal, yang sebelumnya diblokir atas permintaan APH karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” lanjut Ade.
Awalnya, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Karena memiliki kewenangan sebagai contact center specialist, IA dengan mudah menyetujui permintaan tersebut.
Penggunaan Dana
Dana yang dicuri IA digunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya, termasuk jalan-jalan bersama keluarga. “Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” jelas Kombes Ade.
Motif utama IA melakukan tindak kejahatan ini adalah tekanan ekonomi. “Motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tanggapan Bank Jago
Marchelo, Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, menegaskan bahwa Bank Jago selalu mengutamakan keamanan dana dan data nasabah. Pihaknya telah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud yang berhasil mengungkap tindakan penipuan tersebut.
“Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama kami. Untuk itu, kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” jelas Marchelo.
Marchelo juga menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak Bank Jago juga menegaskan bahwa nasabah tidak akan dirugikan dan akan terus melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana. Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan,” tutup Marchelo.