Monday, March 31, 2025
HomeDaerahBangunan Minimarket di Pringgacala Diduga Belum Berizin

Bangunan Minimarket di Pringgacala Diduga Belum Berizin

Ads

Sekbernews.id – INDRAMAYU Pendirian pasar modern maupun minimarket yang marak belakangan ini membuat banyak orang kepincut untuk berbisnis serupa. Hal ini banyak terjadi juga di Kabupaten Indramayu.

Salah satu bangunan yang bakal dijadikan pasar modern atau minimarket dibangun juga di Desa Pringgacala, Blok Underan, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Kondisi bangunan ini nyaris selesai.

Namun usut punya usut, pendirian bangunan tersebut diduga menyalahi prosedur. Pasalnya bangunan yang sedianya dibuat untuk waralaba sebuah brand minimarket itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap setelah seorang narasumber menceritakan duduk perkaranya. Ia menjelaskan bahwa PBG dari bangunan minimarket tersebut belum ada. Sehingga minimarket tersebut tidak boleh dibuka sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, belum ada izinnya,” ungkapnya.

Sehingga ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memeriksa izin dari minimarket tersebut. Sehingga berharap semua pihak bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.

“Kalau izinnya belum ada, mohon untuk pihak terkait seperti Satpol-PP atau dinas tertentu agar bisa melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, keberadaan bangunan minimarket itu diduga belum selesai izinnya. Hal ini terkait dengan belum adanya kepemilikan PBG yang menjadi syarat sah mutlak dari sebuah bangunan.

Sebagaimana diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 31 Juli 2021. PBG ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) oleh Kemnterian PUPR.

Saat dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu melalui Plt. Bidang Pengaduan, Ruslani, menjelaskan hal tersebut merupakan wewenang Dinas PUPR, karena pihaknya hanya administratif.

“Masyarakat hanya bermodal OSS saja dan beranggapan bahwa izinnya sudah selesai,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Bagian Tata Bangunan Dinas PUPR, Caridi, masih belum memberikan keterangan apapun karena beralasan masih di lapangan. Hal yang sama juga terjadi pada pihak pemegang hak waralaba usaha maupun brand minimarket yang belum memberikan klarifikasi.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru