Sekbernews.id – JAKARTA Ciki ngebul ternyata berbahaya untuk kesehatan. Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dalam keterangan resminya.
Kemenkes meminta semua pihak untuk mewaspadai bahaya ice smoke alias Ciki ngebul. Pasalnya kandungan nitrogen cair dalam makanan tersebut berpotensi racun.
Permintaan Kemenkes itu disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. Imbauan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi terus menerus dalam jangka panjang bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal.
Bahaya Ciki Ngebul
Ciki Ngebul ternyata bisa menyebabkan radang dingin, luka bakar, tenggorokan seperti terbakar, hingga bisa menyebabkan kerusakan dalam pada organ tubuh. Sebabnya nitrogen yang dingin bertemu dengan organ tubuh yang sebagian besar hangat bisa berakibat fatal.
“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” ungkap Maxi dalam surat tersebut.
Kemenkes kemudian meminta pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, kantor kesehatan pelabuhan, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan yang menggunakan nitrogen seperti Ciki ngebul ini.
Maxi juga meminta agar pemerintah daerah lewat perangkatnya bisa melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa berupa keracunan pangan akibat penggunaan nitrogen tersebut.
“Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” pinta Maxi.
Ikuti Sekbernews.id di Google News.