Sekbernews.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Keppres ini ditetapkan pada 21 November dengan tujuan memastikan hak pilih masyarakat terjamin. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang secara resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada,” ujar Tito saat memberikan keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Landasan Hukum dan Tujuan Libur Nasional
Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada serentak harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Ia menambahkan, “Karena tanggal 27 November 2024 jatuh pada hari Rabu, yang bukan merupakan hari libur, maka sebagai konsekuensi, hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran proses demokrasi di seluruh Indonesia.”
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung di 545 daerah, sehingga libur nasional diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.