Sekbernews.id – JAKARTA Untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ajerbaizan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melakukan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Republik Azerbaijan, Sahil Babayev.
Kerjasama ini mengusukan “zero draft” dokumen Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Ketenagakerjaan, dan Perlindungan Sosial pada tahun 2017. Ini meliputi penegmbangan kapasitas pada norma dan standar ketenagakerjaan, penguatan sistem jaminan sosial, pengembangan sistem pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan untuk lapangan kerja bagi kaum muda, peningkatan pasar tenaga kerja, serta perlindungan sosial pekerja migran.
Lebih lanjut Menaker Ida menyampaikan, kerja sama itu telah sesuai dengan visi 9 Lompatan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendukung Prioritas Nasional dan menghadapi tantangan ketenagakerjaan baik di tingkat domestik maupun global di masa depan.
Strategi 9 Lompatan ini meliputi beberapa strategi berikut: 1) Transformasi Balai Latihan Kerja (BLK); 2) Link and Match Ketenagakerjaan; 3) Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja; 4) Pengembangan Talenta Muda; 5) Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri; 6) Visi Baru Hubungan Industrial; 7) Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan; 8) Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan; dan 9) Reformasi Birokrasi.
“Kami harap, ruang lingkup kerja sama sebagaimana telah disebutkan di atas dapat diimplementasikan dengan baik dan aktif oleh kedua belah pihak melalui bentuk kerja sama yang telah disepakati dalam MoU sehingga memberikan hasil yang konkrit.