Sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan buku panduan terbaru untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Buku ini menjelaskan tugas dan tanggung jawab KPPS serta aturan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.
Buku panduan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari panduan pelaksanaan tugas, persyaratan menggunakan hak pilih, hingga dasar hukum Pilkada 2024.
Pengertian KPPS
KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk membantu pelaksanaan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggotanya direkrut dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, regulasi saat ini mewajibkan setidaknya 30 persen anggota KPPS merupakan perempuan.
Dengan jumlah anggota sebanyak tujuh orang per TPS (terdiri dari seorang ketua dan enam anggota), KPPS bertugas memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Selama penyelenggaraan Pilkada, mereka akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti RT, RW, atau kelurahan, untuk melaksanakan berbagai tugas teknis sesuai peraturan.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPPS memiliki tanggung jawab yang meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan salinan DPT dan daftar pemilih pindahan (DPP) kepada saksi peserta pemilu serta pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Memberikan pemberitahuan kepada pemilih terkait hak pilihnya di TPS.
- Menangani pelayanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Selain itu, KPPS bertugas sebelum, selama, dan setelah hari pemungutan suara. Mereka juga memiliki tanggung jawab tambahan yang diberikan oleh KPU pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai peraturan yang berlaku.
Masa Kerja dan Ketentuan Khusus
KPPS harus dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan akan dibubarkan maksimal satu bulan setelahnya. Jika Pilkada berlangsung lebih dari satu putaran, masa kerja KPPS dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024. Selama periode tersebut, KPPS memainkan peran penting dalam menjaga kredibilitas dan transparansi proses pemilu.
Isi Buku Panduan KPPS
Buku panduan yang diterbitkan oleh KPU memuat informasi lengkap, antara lain:
- Konsep dasar Pilkada 2024 beserta dasar hukumnya.
- Penjabaran tugas KPPS sebelum, selama, dan setelah pemungutan suara.
- Prosedur pemungutan ulang dan penghitungan suara ulang.
- Ketentuan terkait sanksi hukum dalam pemilu.
Anggota KPPS dapat mengakses buku panduan ini melalui tautan yang disediakan oleh KPU untuk mendalami tugas dan prosedur yang harus dilakukan selama Pilkada.
Panduan ini dirancang untuk mempermudah KPPS dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal.