Sekbernews.id – JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024, hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam operasi kali ini, petugas di lapangan akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu.
Hal ini sebagai bagian dari upaya mengontrol perilaku berlalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan.
Meskipun demikian, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak hanya takut akan sanksi, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, pada Kamis (10/10/2024) kemarin, yang dilansir dari situs resmi Polri.
Selain itu, teknologi penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi andalan dalam menjaring pelanggar.
ETLE hadir dalam beberapa bentuk, di antaranya ETLE statis yang dipasang di berbagai lokasi strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang bisa digunakan di berbagai kondisi, termasuk melalui drone.
Selama Operasi Zebra 2024, fokus penindakan akan diarahkan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas utama, yang di antaranya adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, kendaraan bermotor dengan pelat rahasia, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang juga akan menjadi target operasi.
Pelanggaran terkait kelayakan kendaraan, STNK yang tidak sah, dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik juga termasuk dalam prioritas penindakan.