Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalTia Rahmania Melawan PDIP, Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Tia Rahmania Melawan PDIP, Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Sekbernews.id – JAKARTA Caleg terpilih dari PDIP, Tia Rahmania, mengambil langkah hukum dengan menggugat partainya sendiri, PDIP, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini diajukan menyusul pemecatannya dari partai, yang dituduh akibat dugaan penggelembungan suara. Tia secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut sebenarnya berasal dari internal partai sendiri.

“Yang menuduh adalah partainya sendiri, bukan pihak luar. Kami telah memiliki bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan itu tidak benar. Mahkamah Partai digunakan sebagai alat untuk kepentingan pihak tertentu,” ungkap Purbo pada Kamis (26/9/2024) kemarin, saat berbicara kepada media.

Purbo menyatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Hingga kini, pihak Tia masih belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

“Gugatan sudah resmi didaftarkan, lengkap dengan nomor perkara. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang pertama,” tambah Purbo.

Menurut Purbo, mereka baru menerima kabar tentang pemecatan Tia pada hari sebelumnya, dan segera setelah itu, gugatan resmi dilayangkan.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat pemecatan dari Mahkamah Partai,” katanya lagi.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.

Penggugat adalah Tia Rahmania sendiri, dengan pihak tergugat antara lain Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Pihak turut tergugat lainnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Tia meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan secara penuh, termasuk menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Partai PDIP pada 14 Agustus 2024.

Selain itu, Tia juga meminta pengadilan mengakui bahwa perolehan suaranya yang sah adalah 37.359 suara, berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada pemilu 2024.

Sidang pertama terkait gugatan ini dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan agenda memeriksa kelengkapan pihak-pihak terkait.

PDIP memutuskan untuk memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan menunjuk Bonnie Triyana sebagai penggantinya sebagai calon terpilih anggota DPR RI. Pemecatan ini berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Tia dalam penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika Bawaslu Banten menemukan bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran, yang menguntungkan Tia. Berdasarkan temuan tersebut, PDI Perjuangan memutuskan untuk menyidangkan kasus ini pada 14 Mei 2024.

“Berdasarkan bukti dan saksi yang ada, Mahkamah Partai memutuskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ungkap Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2024).

Ronny juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga partai memutuskan untuk memberhentikan Tia dari keanggotaan pada 30 Agustus 2024.

Surat pemberhentian tersebut telah dikirimkan ke KPU pada 13 September 2024, dan KPU mengeluarkan keputusan resmi pada 23 September 2024.

Menanggapi gugatan dari Tia, Ronny Talapessy menegaskan bahwa PDIP siap menghadapi proses hukum yang ada. Menurutnya, keputusan partai telah diambil sesuai dengan aturan internal dan undang-undang yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik serta aturan internal partai. Jika ada langkah hukum lebih lanjut, kami siap untuk menghadapinya,” ujar Ronny.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru