Monday, November 25, 2024
HomeNasionalKontroversi Paskibraka yang Lepas Hijab, Ketua BPIP Dituntut Minta Maaf

Kontroversi Paskibraka yang Lepas Hijab, Ketua BPIP Dituntut Minta Maaf

Sekbernews.id – IKN Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh kabar mengenai 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang melepas jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kasus ini langsung memicu reaksi publik yang mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas kejadian tersebut.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, merespons cepat dengan menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Yudian menyatakan terima kasih kepada media yang telah memperhatikan isu ini, dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Yudian menegaskan bahwa keputusan para Paskibraka putri untuk melepas jilbab adalah bentuk sukarela dalam mematuhi peraturan yang berlaku saat melaksanakan tugas kenegaraan.

Dalam klarifikasinya, Yudian memastikan bahwa Paskibraka putri hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera dalam upacara kenegaraan. Di luar kesempatan tersebut, mereka yang berhijab tetap diperbolehkan mengenakan jilbabnya. BPIP, lanjut Yudian, sangat menghormati hak kebebasan beragama dan penggunaan jilbab.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan meminta BPIP untuk memberikan klarifikasi.

Ketua Umum PPI, Gousta Feriza, berharap agar BPIP melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengkritik keras kebijakan BPIP yang dinilainya tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. Dalam unggahannya di media sosial, KH Cholil Nafis menyatakan bahwa BPIP telah melanggar Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Paskibraka putri yang berhijab tetap diperbolehkan mengenakan hijab saat bertugas.

Ia juga menuding BPIP telah mengubah aturan yang ada dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang menghilangkan ciput (penutup kepala) sebagai bagian dari seragam resmi Paskibraka.

KH Cholil Nafis menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Menurutnya, setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama.

Kontroversi ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat dan menjadi sorotan media. BPIP diminta untuk segera memberikan klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru