Sekbernews.id – JAKARTA EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah tahap awal bagi Wajib Pajak (WP) untuk terdaftar dalam sistem DJP Online sebelum menjalankan kewajiban administrasi perpajakan. EFIN diperlukan WP pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi secara elektronik.
Apa itu EFIN?
EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan WP melakukan transaksi elektronik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, yang terakhir diubah dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN penting bagi WP individu untuk menyampaikan SPT pajak secara online melalui e-Filing, yang menjamin data terenkripsi, aman, dan rahasia.
Syarat dan Prosedur Pembuatan EFIN
Proses pembuatan EFIN kini lebih praktis karena bisa dilakukan secara daring. Sebelum WP dapat mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online, mereka harus mengaktifkan EFIN terlebih dahulu. Berikut syarat dan langkah membuat EFIN online:
Syarat Membuat EFIN Online Pribadi
- Dokumen Pengajuan:
- Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi KTP untuk WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA.
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT.
- Pengajuan Kolektif untuk karyawan:
- Minimal 20 orang.
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan menyediakan tempat dan peralatan untuk aktivasi EFIN.
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN.
Peraturan Terbaru tentang Pengajuan EFIN
Dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif ditiadakan. Setiap WP harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri.
Cara Mendapatkan EFIN dengan Swafoto
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021, DJP memperkenalkan cara baru mendapatkan e-FIN menggunakan swafoto. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Data: Pastikan NPWP dan NIK valid, serta foto terbaru WP sesuai data Dukcapil.
- Akses Laman efin.pajak.go.id: Berikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera ponsel atau komputer.
- Isi Data dan Swafoto: Masukkan NPWP dan ambil foto melalui kamera ponsel atau komputer.
- Terima EFIN: EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar di basis data DJP dalam bentuk PDF, dengan kata sandi untuk membuka data tersebut terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP.
Langkah-Langkah Mendaftar EFIN Pribadi
DJP menyediakan dua pilihan bagi WP untuk mengajukan EFIN: secara offline dan online.
A. Cara Offline
- Unduh Formulir: Formulir dapat diunduh dari www.pajak.go.id.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan.
- Lengkapi Dokumen: Siapkan dokumen asli dan fotokopi KTP, Paspor/KITAS/KITAP, NPWP atau SKT.
- Kunjungi KPP atau KP2KP: Bawa formulir dan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Dapatkan EFIN: EFIN akan diberikan oleh petugas KPP atau KP2KP.
- Aktivasi EFIN: Lakukan aktivasi di situs DJP Online.
B. Cara Online
- Unduh Formulir: Cari formulir di mesin pencari dan unduh dari situs pajak.go.id.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir secara online.
- Swafoto: Foto diri memegang KTP dan NPWP asli.
- Kirim Email: Kirim permohonan EFIN ke email KPP tempat Anda terdaftar.
- Tunggu Proses: Tunggu email balasan dari DJP dengan kode EFIN.
- Aktivasi EFIN Online: Lakukan aktivasi di situs DJP Online sesuai langkah yang diberikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat memperoleh EFIN dan melaporkan SPT Pajak Penghasilan secara online melalui e-Filing, memudahkan transaksi pajak secara elektronik.