Sekbernews.id – JAKARTA Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang dipimpin oleh Ketua Tim Hukum, Gayus Lumbuun, meminta penundaan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024). Alasannya, proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan.
PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN dengan tuduhan melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa permohonan dari pihak PDI-P layak untuk dilanjutkan menuju sidang pokok perkara.
Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan dari sidang di PTUN yang dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Ia menekankan bahwa permohonan tersebut layak diproses dalam sidang pokok perkara karena alasan yang telah diungkapkan oleh pihaknya.
Gayus juga menyoroti bahwa jika penetapan dilakukan sesuai rencana, hal tersebut dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Ia menekankan pentingnya KPU untuk patuh pada hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tanpa menunggu proses hukum selesai di PTUN akan menimbulkan ketidakadilan,” ungkap Gayus, Selasa (23/4/2024).
Gayus juga menambahkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hal ini tidak menjadikan proses hukum di PTUN menjadi tidak relevan. Ia menegaskan pentingnya menunggu proses hukum di PTUN selesai sebelum melakukan penetapan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa PDI-P menghormati putusan MK meskipun sebelumnya mengkritik keputusan tersebut.
Hasto menekankan bahwa PDI-P akan terus berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN. Meskipun putusan MK dianggap final, PDI-P tetap memandang penting untuk memperjuangkan proses pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di masa depan.
PDI-P menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilakukan melalui berbagai jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui proses hukum di PTUN. Dengan tegas, Hasto menyatakan bahwa PDI-P akan memanfaatkan setiap ruang hukum yang ada untuk mewujudkan tujuan tersebut.