Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalKesimpulan Sidang MK Pilpres 2024 dari Timnas AMIN, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan KPU

Kesimpulan Sidang MK Pilpres 2024 dari Timnas AMIN, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan KPU

Sekbernews.id – JAKARTA Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 tinggal menunggu pembacaan keputusan pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

Sebelum itu, para pihak yang sedang bersengketa telah menyampaikan kesimpulannya terkait pelaksanaan sidang tersebut.

Keempat pihak telah mnyerahkan kesimpulan masing-masing sejak Selasa (16/4/2024) kemarin. Dengan kesimpulan tersebut, diharapkan MK bisa menimbangnya dalam keputusan.

Diluar itu, berbagai pihak juga ikut mengajukan amicus curiae. Hal ini dilakukan agar para hakim MK bisa mempertimbangkannya.

Adapun kesimpulan masing-masing yang telah diserahkan kepada MK adalah sebagai berikut:

Kesimpulan Timnas Amin

  1. Penetapan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli.
  2. Lembaga kepresidenan telah melakukan nepotisme yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
  3. Lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu.
  4. Pengangkatan Pj kepala daerah oleh Presiden masif digunakan untuk kepentingan Prabowo-Gibran.
  5. Adanya keterlibatan aparat negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
  6. Penyalahgunaan bantuan sosial untuk peningkatan suara Prabowo-Gibran.

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud

  1. Adanya pelanggaran etika terkait putusan MK yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
  2. Nepotisme Presiden Jokowi yang mendorong dinasti politik.
  3. Abuse of power yang terkoordinasi.
  4. Kegiatan KPU, Bawaslu, dan Prabowo-Giran yang menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang.
  5. Kekacauan dan kontroversi sistem atau aplikasi IT di KPU yang diduga menggelembungkan pasangan calon tertentu.

Kesimpulan Prabowo-Gibran

  1. Para pemohon mendalilkan kecurangan yang bukan menjadi ranah MK.
  2. Pemohon tidak bisa membuktikan yang didalilkan dalam posita.
  3. Saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan.
  4. Petitum yang diajukan para pemohon tidak berlandaskan hukum.

Kesimpulan KPU

KPU juga menyampaikan kesimpulannya selaku termohon. Inti dari kesimpulan KPU ini mirip dengan kesimpulan Tim Prabowo-Gibran.

KPU menyimpulkan bahwa dalil para pemohon tidak berdasarkan fakta persidangan. Sehingga KPU meminta hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan agar permhonan tersebut ditolak seluruhnya.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru