Sekbernews.id – JAKARTA Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai tahap krusial.
Seluruh pihak telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menunggu putusan akhir dari sidang tersebut.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.
Proses lengkap PHPU telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tim dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mempersiapkan diri untuk menghadapi putusan akhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
KPU menegaskan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut berdasarkan hukum yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
KPU juga telah memberikan tambahan alat bukti kepada MK untuk memperkuat argumen bahwa permohonan para pemohon tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses pemilihan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melaksanakan putusan MK. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa mereka akan taat pada putusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024.
Dalam perkembangan terkait, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024.
Megawati mengajukan dirinya sebagai amicus curiae dalam sengketa tersebut, yang salah satu pemohonnya adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung oleh PDIP.
Dalam upaya mendukung proses hukum, Megawati Soekarnoputri juga menyampaikan surat tulisan tangan kepada MK, menyatakan harapannya agar keputusan MK akan menciptakan keadilan yang mencerahkan bagi bangsa dan negara.
Di sisi lain, tim dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan mereka terkait sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim tersebut juga menyampaikan 35 bukti tambahan yang dianggap dapat memperkuat argumen mereka. Mereka optimis bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
Kuasa hukum dari pihak Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa dalil permohonan dari pihak Anies dan Ganjar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan secara substansial.
Fahri menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak memiliki kausalitas yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, Majelis Hakim harus menolak permohonan para pemohon karena tidak ada landasan yang kuat dalam argumen mereka.
Dalam pandangan kuasa hukum dari pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris, terdapat ketidakseimbangan antara kuasa hukum dari pihak pemohon dan termohon dalam sengketa Pilpres 2024.
Hotman menyoroti bahwa pihak Prabowo-Gibran memiliki jajaran pengacara yang lebih berpengalaman dan kuat dibandingkan dengan lawan-lawan mereka. Namun demikian, pihak pemohon tetap berupaya memperjuangkan argumen mereka di hadapan MK.
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK memasuki tahap krusial dengan banyaknya argumen dan bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak.
Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini, yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyat Indonesia.