Sekbernews.id – JAKARTA Tim Anies-Muhaimin telah mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 dengan menyerahkan kesimpulan serta 35 bukti tambahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan tersebut dilakukan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/4/2024). Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan gugatan dari pihaknya.
“Saya yakin MK akan mengabulkan permohonan dari pihak 01 maupun 03. Tetap semangat, kita tunggu sampai tanggal 22 April,” ujar Syaugi.
Syaugi meyakini bahwa MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres secara profesional dan adil. Menurutnya, putusan MK diharapkan dapat mengedepankan keadilan.
“Saya yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menjalankan sidang dengan profesional dan tulus selama ini. Saya mengikuti setiap hari dan berharap mereka diberikan keleluasaan berpikir serta ketenangan hati untuk dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada MK pada hari itu. Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat memperkuat argumen dari pihak pemohon.
“Pada awalnya, mungkin ada keraguan bahwa proses ini hanya berkaitan dengan hasil, namun tidak lagi berkaitan dengan substansi. Namun, dalam proses persidangan, kita telah menyaksikan hakim menggali substansi dari masalah ini. Mereka menggali tentang kualitas dari proses pemilu,” ujarnya.
Ari menyatakan kepuasannya atas hasil persidangan di MK dan mengajak semua pihak untuk menunggu keputusan MK.
“Kami sangat optimis, sangat yakin, bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tegasnya.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menjelaskan bahwa jumlah bukti tambahan yang diserahkan mencapai 35 buah. Salah satu bukti tersebut terkait dengan pelanggaran persyaratan calon.
“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kesimpulan ini,” katanya.
Heru juga menambahkan bahwa bukti-bukti lainnya terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dan pelanggaran netralitas pejabat kepala daerah serta kepala desa.
“Kami juga memiliki bukti terkait dengan masalah IT. Semua ini kami sertakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” tambahnya.
“Diperlukan pemahaman bahwa sampai hari ini, pasangan Prabowo-Gibran belum resmi menjadi pasangan calon terpilih. Ini penting karena Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret hanya sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional,” jelasnya.