Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pada Rabu (27/3/2024) malam, Harvey Moeis ditemui keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang khas digunakan oleh Kejagung.
Tangannya terlihat diborgol dan ia diantar oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan. Harvey enggan memberikan komentar kepada awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Sebelumnya, beberapa tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam kasus ini antara lain MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan sejumlah pihak swasta lainnya sebagai tersangka, termasuk sosok yang dikenal sebagai Helena Lim, seorang manajer dari PT QSE yang dikenal sebagai salah satu crazy rich di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka guna melakukan eksploitasi bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang memiliki hubungan dengan dunia hiburan, seperti Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi, salah satu aktris terkenal di Indonesia.