Monday, October 27, 2025
HomeKriminalPolres Indramayu Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi pengoplosan gas elpiji di daerah tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Jumat (22/3/2024), Fahri menyatakan bahwa komplotan tersebut telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pengoplosan dilakukan dengan cara mengubah tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 Kg menjadi tabung berkapasitas 12 Kg. Empat tersangka, dengan inisial WL (46), DD (43), HR (25), dan IL (18), berhasil ditangkap di lokasi pengoplosan yang berada di Pantai Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Fahri juga menyingkap fakta baru bahwa beberapa karyawan turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi berukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 Kg.

“Mereka masih dalam proses pencarian dan pengembangan kasus,” ungkap Fahri.

Selain itu, dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, diketahui bahwa tabung gas elpiji yang telah dioplos direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Sumedang.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Fahri menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyelidikan dilakukan oleh polisi bersama Baintelkam Polri.

Komplotan pengoplos gas elpiji ini diduga melakukan aksinya demi memperoleh keuntungan finansial. Mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama kurang lebih satu bulan.

Keempat tersangka mendapat keuntungan yang berbeda, tergantung dari peran masing-masing dalam aksi tersebut.

WL, sebagai pemilik tempat pengoplosan, memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 ribu per tabung elpiji hijau berukuran 3 Kg. Sedangkan DD, yang bertugas sebagai penyuplai gas elpiji 3 Kg kepada WL, mendapat keuntungan Rp 1.500 per tabung.

HR, selaku sopir truk pengantar tabung gas elpiji 12 Kg untuk diisi gas elpiji 3 Kg, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu setiap kali melakukan pengiriman. Sementara IL, kernet dari HR, juga mendapat upah sebesar Rp 150 ribu setiap kali melakukan pengiriman.

Penyitaan dalam kasus ini termasuk 250 tabung gas elpiji hijau isi 3 Kg, 217 tabung gas elpiji pink isi 12 Kg, serta 3 tabung gas elpiji biru isi 12 Kg.

Berita Terkait

terbaru