Sekbernews.id – SURABAYA Paranormal terkenal Samsudin Jadab, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video kontroversial yang mempromosikan ‘tukar pasangan’ suami istri. Video tersebut diunggah di saluran YouTube Raka Official.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024) hari ini.
Gus Samsudin sebelumnya telah diperiksa setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
“Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, hari ini Gus Samsudin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).
Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial yang disampaikan Gus Samsudin dalam video berjudul ‘Tukar Pasangan’ di akun YouTube Raka Official.
Dalam video tersebut, Samsudin mengklaim bahwa bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan di luar pernikahan adalah hal yang sah.
Setelah video tersebut viral di media sosial, Samsudin telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Namun, Dirmanto mengungkapkan bahwa Samsudin diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait lokasi pembuatan video.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten,” ujar Dirmanto.
Akibat dari kontroversi yang dihasilkan oleh tindakan Samsudin, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.
Penyidik Polda Jawa Timur kemudian menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar, dengan alasan khawatir Samsudin akan melarikan diri.
“Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” tambah Dirmanto.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa Samsudin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia membuat informasi yang meresahkan dan menciptakan keonaran di masyarakat,” jelas Charles.
Charles juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peran dua orang lain yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.
“Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.