Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Pelaku, yang identitasnya disamarkan dengan inisial STD (47), berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (10/1/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebuah bungkus rokok mengandung 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 1,33 gram ditemukan di rumah pelaku.
Selain itu, satu buah sedotan yang diruncingkan juga ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar rumah pelaku, demikian diungkapkan AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, pada Jumat (12/1/2024).
Setelah menjalani interogasi, tersangka STD mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Indramayu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan informasi yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.