Sekbernews.id – JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej. Ia telah resmi mengajukan pengunduran diri dari posisinya dalam kabinet Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ucap Ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat tersebut diterima pada hari Senin (6/12) dan Presiden Joko Widodo belum membaca surat pengunduran diri tersebut.
Ia menambahkan bahwa Setneg akan melaporkan surat itu seusai Presiden kembali dari Nusa Tenggara Timur, dan keputusan akan diambil setelahnya.
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Eddy Hiariej. Namun, lembaga anti korupsi tersebut telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Pada Rabu, 29 November 2023, KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua rekannya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta), yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterlibatan Eddy Hiariej dalam pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan dirinya.