Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalProfil Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Bidang Hukum yang Tersangkut Hukum

Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Bidang Hukum yang Tersangkut Hukum

Sekbernews.id – JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kejutan muncul karena sebelumnya, Eddy dikenal sebagai seorang akademisi di bidang hukum yang berintegritas.

Profil Edward Hiariej, menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mencatat bahwa Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Ia menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada tahun 1992 dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), lulus pada tahun 1998. Eddy kemudian meraih gelar S2 Ilmu Hukum di UGM pada 2004 dan S3 pada 2009.

Sebelum menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak tahun 1999.

Karir akademiknya terus menanjak, menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM (2002-2007), Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM (2010), dan meraih gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo melantik Eddy sebagai Wamenkumham pada 23 Desember 2020. Kiprahnya di luar bidang akademik juga mencakup peran sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama Ahok pada 2017.

Ia juga pernah ikut dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Eddy juga tampil sebagai ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi tersebut dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik akan menggunakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi.

KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara ini.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru