Sekbernews.id – INDRAMAYU Untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penggunaan disinformasi yang dilarang di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dengan Kepolisia Republik Indonesia melakukan sinergi secara tertulis.
Bentuk kesinergian kedua lembaga ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu (4/1) di Ruang media Center Kominfo, Jakarta Pusat.
Penandatanganan MoU dan konferensi pers kegiatan ini juga ditayangkan di kanal YouTube Kemkominfo TV dan diikuti oleh seluruh lembaga terkait di daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan pentingnya pengamanan di ruang digital karena pengguna internet di Indonesia cukup tinggi.
“Perlu menjadi perhatian bersama bagaimana menjadikan ruang digital benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satu yang perlu mendapatkan catatan yakni berdasarkan survei Kemkominfo pada pemilu 2019 ditemukan 67,2% hoaks atau berita bohong yang berkaitan dengan isu politik yang didominasi penyebarannya menggunakan media sosial,” tambahnya.
Sementara itu Menteri Kominfo, Johhny G. Plate, menjelaskan peran pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu agar dapat berlangsung sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk mewujudkannya.
“Saya dapat sampaikan, hingga saat ini kominfo telah menutup 11 streaming tv radikal dan 86 URL. Hingga 4 januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau penanganan konten sebanyak 1321 hoaks politik,” tegasnya.
Ikuti Sekbernews.id di Google News.