Sekbernews.id – JAKARTA Politikus PDI-P Adian Napitupulu mengungkapkan harapannya bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan terbongkar melalui hak angket yang akan digulirkan di DPR.
Adian menilai bahwa di DPR tidak ada sosok yang akan menghalangi proses pengungkapan kecurangan melalui hak angket, dengan sindiran kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang disebutnya sebagai “paman” dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini. Di mana prosesnya, yang bisa kita harapkan di hak angket, karena di situ enggak ada pamannya,” ujar Adian di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, pada Jum’at (23/2/2024).
Adian meyakini bahwa seluruh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, termasuk PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendukung gagasan hak angket. Meskipun dirinya bukan menduduki jabatan strategis di Fraksi PDI-P DPR, Adian menegaskan bahwa PDI-P solid menggulirkan hak angket.
“Tapi, di DPP ada sekjen dan segala macam. Jadi, menurut saya, itu sudah enggak perlu dipersoalkan. Kita kompak, solid,” tambah Adian, yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) Ganjar-Mahfud.
Adian menyampaikan bahwa sikap partai terhadap hak angket sudah terwakili oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, sehingga sikap Fraksi PDI-P tentang wacana hak angket tak perlu diragukan lagi.
Di sisi lain, Adian mengungkapkan bahwa hak angket didukung oleh seluruh relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Bahkan, relawan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sudah berkomunikasi terkait hak angket.
Dalam konteks ini, dugaan kecurangan Pilpres 2024 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman, yang disebut “Paman Gibran,” diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Meskipun demikian, putusan MK memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.