Sunday, September 8, 2024
27.4 C
Indramayu
HomeHukumViral Polisi Lakukan Pungli di Tol Halim, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta...

Viral Polisi Lakukan Pungli di Tol Halim, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Sekbernews.id – JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi pungutan liar oleh seorang polisi lalu lintas (polantas) di jalan tol menjadi viral di media sosial, pada Kamis (4/7/2024) kemarin.

Video tersebut menunjukkan seorang sopir mobil pickup yang memberi uang kepada polisi yang hendak menilangnya.

Video ini diunggah oleh akun TikTok @jalirizal488 dan segera menarik perhatian publik. Komisaris Besar Polisi Latif Usman, yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dari anggota kami, dan saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini,” ujar Latif di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Latif menjelaskan bahwa insiden pungli tersebut terjadi di KM 0+700, arah Halim menuju Semanggi, sekitar pukul 10.00 pagi. Di lokasi tersebut, terdapat tiga polisi lalu lintas, namun hanya satu yang terlibat langsung dalam pungli.

“Meskipun hanya satu yang melakukan pungli, ketiga polisi tersebut akan tetap kami tindak,” tambahnya.

Video viral tersebut memperlihatkan rekaman dari tiga sudut pandang, yaitu dari bodi depan mobil, ruang kemudi, dan kaca belakang. Awalnya, sopir mobil melaju di jalan tol yang memiliki empat jalur, kemudian berbelok ke kiri menuju Jatinegara, Tanjung Priok, dan Ancol. Di sana, satu polisi lalu lintas memberhentikan mobil pickup yang dilengkapi dengan kamera.

Sopir mengklaim bahwa ia tidak melanggar marka jalan berupa garis putih panjang. Video juga memperlihatkan bahwa sopir tetap berada di jalur yang benar dan tidak melintasi marka jalan.

Setelah diminta menepi ke kanan di area marka jalan, terjadi percakapan antara sopir dan polisi. Polisi menanyakan isi muatan pickup dan STNK. Sopir menjawab bahwa muatan berupa material proyek dan lem.

Dalam percakapan tersebut, polisi meminta ‘bantuan’, yang kemudian direspon oleh sopir dengan memberikan sejumlah uang. Setelah itu, sopir diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Latif Usman menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda), ajun inspektur polisi satu (aiptu), dan brigadir. Mereka bertugas di bagian Patroli Jalan Raya (PJR) dan memiliki inisial A. Ketiganya akan diproses atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami akan menyerahkan mereka ke Bidang Profesi dan Pengamanan,” tegas Latif.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini