Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahUMK 2024 Kota Cirebon Naik 3,11 Persen, Segini Besarnya

UMK 2024 Kota Cirebon Naik 3,11 Persen, Segini Besarnya

Sekbernews.id – CIREBON Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen.

Penetapan ini diumumkan pada hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada Kamis (23/11/2023).

Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang dihadiri berbagai pihak.

Para pihak yang dimaksud antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan akademisi, pakar, dan unsur pemerintah daerah.

“Berdasarkan rapat pleno Depeko Cirebon, UMK Kota Cirebon tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp2.533.037,09, naik sebesar 3,11 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.456.516,60,” ujar Agus.

Penetapan UMK ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kenaikan ini berarti UMK Kota Cirebon tahun 2024 meningkat sebesar Rp76.520,49 dari tahun sebelumnya.

“Setelah rapat pleno ini, kami akan mengirimkan surat rekomendasi ke Wali Kota Cirebon dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” terang Agus.

Namun, kenaikan UMK ini masih menimbulkan reaksi beragam di kalangan buruh. Sebagian buruh menilai kenaikan ini tidak memenuhi harapan mereka. Perdebatan mengenai keadilan dan kelayakan upah masih menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan serikat pekerja.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru