Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahTawaran Kerja Berujung Open BO, 2 Orang Jadi Tersangka

Tawaran Kerja Berujung Open BO, 2 Orang Jadi Tersangka

Sekbernews.id – BEKASI Dua tersangka yang menjual remaja di Bekasi telah ditetapkan oleh polisi. Mereka berinisial A (15) dan menggunakan aplikasi kencan online di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Tersangka pertama berinisial A alias Oma (52) dan tersangka kedua berinisial D (13).

Tersangka D ditangkap pada Jumat (12/1/2024) di Pondok Gede, dekat dengan tempat kejadian. Sementara itu, Oma ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Ada dua tersangka, D (18) dan A alias Oma (52). Korban berinisial A (15). Tempat kejadian perkara berada di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, pada Senin (15/1/2024).

Polisi juga menyita barang bukti yang menguatkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“Kami menyita satu akte kelahiran milik korban, satu baju lengan panjang milik korban, satu handphone merek Vivo, satu tabungan BCA atas nama A alias Oma, satu kartu ATM BCA milik Oma, dan satu kondom,” ujar Firdaus.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda. D bertugas merekrut korban untuk dijual kepada pelanggan melalui MiChat.

“Oma bertanggung jawab menampung dan menyediakan tempat tinggal untuk korban serta mencuci pakaian korban di Kost 28,” kata dia.

Firdaus menjelaskan bahwa Kost 28 merupakan milik orang lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pemiliknya mengaku tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh tersangka alias Oma,” tambahnya.

Kronologi peristiwa yang dialami A dimulai dari pertemuan korban dengan seorang pria melalui aplikasi kencan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban diberi janji pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 1-2 juta. Namun, setelah menerima tawaran tersebut, korban justru dijual melalui aplikasi kencan online.

Beruntungnya, korban berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtua A melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA, Lia Latifah, mengungkapkan bahwa korban mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dan hanya dibayar upah sebesar Rp 50.000.

“Setiap kali dijual, ada yang membayar Rp 250.000, Rp 300.000. Namun, korban hanya diberi upah Rp 50.000. Kami bertanya ke mana sisanya,” ujar Lia.

Korban mengatakan bahwa sisanya dipegang oleh seseorang yang dipanggil Mami, namun A tidak mengetahui siapa sebenarnya sosok Mami tersebut.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru