Monday, March 31, 2025
HomeDaerahSelaraskan dengan Kawasan Rebana, Indramayu Ajukan RTRW ke Pusat

Selaraskan dengan Kawasan Rebana, Indramayu Ajukan RTRW ke Pusat

Ads

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah mengajukan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN).

Langkah ini dilakukan guna mendukung investasi dan pengembangan potensi lokal, terutama di kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan pentingnya perubahan RTRW tersebut dalam sebuah pemaparan lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Menurut Nina, Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana, yang merupakan super kawasan ekonomi yang dirancang untuk mempercepat pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Untuk mendukung pengembangan Kawasan Rebana, RTRW Kabupaten Indramayu telah mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor.

Nina menjelaskan bahwa rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk berbagai kawasan, antara lain kawasan peruntukan industri, penghasil garam, perikanan, tanaman pangan, permukiman, pariwisata, dan hutan.

Selain itu, RTRW Kabupaten Indramayu juga mencakup beberapa kawasan strategis, yaitu kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Nina.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan kini memerlukan berbagai penyesuaian atau revisi.

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan instrumen penting bagi masuknya investasi, yang sangat vital untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Syaefudin.

Sementara itu, Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Triwibawa, menambahkan bahwa berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.

Edihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru