Thursday, December 12, 2024
HomeNasionalAsyik, Ibu Hamil Kini Boleh Cuti Selama 6 Bulan, DPR Sahkan RUU...

Asyik, Ibu Hamil Kini Boleh Cuti Selama 6 Bulan, DPR Sahkan RUU KIA

Sekbernews.id – JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan disahkannya undang-undang ini, ibu hamil dan melahirkan kini berhak mendapatkan cuti hingga enam bulan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Puan, dilansir dari laman resmi DPR RI.

Seluruh anggota dewan yang hadir dengan tegas menjawab, “Setuju.”

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa fokus utama RUU ini adalah pengaturan mengenai kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu sejak terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini mengharuskan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah untuk melakukan restrukturisasi materi dalam RUU ini. Tujuannya agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pada tingkat pertama, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU ini pada tanggal 25 Maret 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut pada pembahasan tingkat kedua di Rapat Paripurna.

Terdapat sembilan fraksi di Komisi VIII yang menyetujui, dengan satu fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang dengan menambah Pasal 28B ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1945.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan, yakni paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus.

Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri saat melahirkan, yaitu selama dua hari dan bisa diperpanjang hingga tiga hari tambahan sesuai kesepakatan.

Tidak hanya itu, UU ini juga mengatur penyediaan fasilitas ruang laktasi di tempat umum dan kantor atau tempat kerja untuk mendukung ibu menyusui.

Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan ini dilindungi oleh undang-undang. Mereka tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru