Tuesday, November 26, 2024
HomePendidikanSebabkan UKT Mahal, Anggaran PTN Hanya Rp7 T dari Rp660,8 T Anggaran...

Sebabkan UKT Mahal, Anggaran PTN Hanya Rp7 T dari Rp660,8 T Anggaran Pendidikan, Kenapa?

Sekbernews.id – Kisruh terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang kemudian dibatalkan setelah mendapat protes dari masyarakat, mengungkap kekacauan dalam alokasi anggaran pendidikan di sekolah kedinasan.

Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian dan lembaga negara ternyata menerima anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri.

Dari 125 sekolah yang dikelola oleh kementerian, 20 di antaranya berstatus kedinasan. Lulusan dari sekolah kedinasan ini otomatis menjadi aparatur sipil negara setelah lulus, dan biaya kuliah mereka ditanggung oleh anggaran kementerian yang mengelolanya.

Sementara itu, 105 sekolah lainnya adalah non-kedinasan, sehingga lulusannya tidak langsung menjadi aparatur sipil negara karena mereka tidak terikat dinas.

Meski demikian, biaya kuliah sekolah non-kedinasan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga negara termasuk dalam 20 persen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK menemukan bahwa anggaran untuk perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) mencapai 4,5 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada tahun ini, 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN mencapai Rp 660,8 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk perguruan tinggi negeri hanya sebesar Rp 7 triliun, sementara anggaran untuk PTKL mencapai Rp 32,86 triliun.

Subsidi untuk sekolah kedinasan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 20 juta per mahasiswa, sedangkan standar biaya operasional untuk perguruan tinggi negeri hanya Rp 3 juta per mahasiswa.

Anggaran besar untuk sekolah non-kedinasan semakin membengkak karena kementerian tidak hanya menyelenggarakan perguruan tinggi, tetapi juga sekolah menengah kejuruan.

Anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan terserap untuk kebutuhan tersebut. Pemborosan anggaran ini juga disebabkan oleh banyaknya jurusan di sekolah kedinasan yang tumpang tindih dengan jurusan di perguruan tinggi negeri.

Ketimpangan dan pemborosan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi kementerian lain.

Peraturan ini menyatakan bahwa program studi di sekolah kedinasan harus mengacu pada program prioritas nasional di setiap kementerian, bersifat teknis, dan spesifik. Namun, kenyataannya banyak jurusan di sekolah kedinasan tidak berbeda jauh dengan jurusan di perguruan tinggi negeri.

Pemerintah telah menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Mahasiswa sekolah kedinasan tidak hanya mendapatkan pendidikan gratis, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk menjadi pegawai negeri.

Sementara itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus membayar biaya kuliah dan masih harus bersaing untuk mendapatkan pekerjaan setelah lulus. Sudah saatnya pemerintah menghentikan sekolah kedinasan dan mengintegrasikannya dengan perguruan tinggi negeri.

Untuk mencetak birokrat, pemerintah tidak perlu mendirikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, karena perguruan tinggi negeri sudah memiliki jurusan administrasi negara.

Begitu pula dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di bawah Kementerian Keuangan, karena jurusan akuntansi juga tersedia di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Bahkan Kepolisian Republik Indonesia tidak perlu memiliki Akademi Kepolisian. Perguruan tinggi negeri memiliki jurusan kriminologi yang dapat merekrut lulusan untuk menjadi polisi dengan mental dan sikap yang “lebih sipil” dibandingkan lulusan akademi kepolisian yang masih kental dengan sikap militerisme.

Sejak dipisahkan dari TNI pada 1999, tugas anggota kepolisian berfokus pada urusan sipil. Maka, mental dan sikap mereka harus dipupuk sejak di bangku pendidikan. Urusan-urusan publik yang kompleks menuntut anggota kepolisian untuk memahami disiplin ilmu lain yang tersedia di perguruan tinggi negeri.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru